Menurut Yusfitriadi, dilihat dari materi caleg yang lolos, dia pesimistis kualitas legislatif nantinya akan banyak berubah. Alasannya, 80 persen nama-nama dari daftar caleg tetap merupakan anggota DPR yang saat ini masih menjabat.
Buruknya kualitas DCT ini, kata Yusfitriadi, tak hanya disebabkan oleh kelemahan KPU. Partai politik juga berkontribusi besar dalam meloloskan caleg-caleg bermasalah. "Masalahnya partai politik tak punya niat baik untuk memperbaiki dan mendengar masukan masyarakat."
Sebelum ditetapkan sebagai DCT, sejumlah organisasi masyarakat telah mengajukan aduan pada KPU tentang kualitas caleg sementara yang diajukan partai. Indonesia Corruption Watch misalnya merilis setidaknya ada 36 nama caleg yang dinilai bermasalah karena terkait dengan kasus korupsi.
Laporan Koran Tempo edisi Senin, 15 April 2013, juga pernah menulis sedikitnya ada 19 calon legislatif yang pernah tersandung kasus korupsi. Namun kenyataannya, nama-nama mereka yang bermasalah ini tetap masuk dalam DCT. Bahkan beberapa ditetapkan dalam nomor urut pertama. Kemarin, KPU menetapkan sebanyak 6.608 orang lolos sebagai daftar calon tetap (DCT) DPR. Jumlah tersebut berasal dari 12 partai politik peserta pemilu dan bisa mengikuti rangkaian pemilu legislatif 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jumlah awal yang diajukan sebagai bacaleg sebanyak 6.566 orang. Pada masa perbaikan terjadi penambahan 75 orang menjadi 6.641. Pada masa penyusunan DCS Hasil Perbaikan (DCSHP) juga terjadi perubahan. Misalnya karena bakal caleg yang meninggal dunia, mundur, atau dilaporkan tidak memenuhi syarat oleh masyarakat.
Setelah dilakukan penggantian, KPU kemudian menyusun finalisasi untuk menetapkan DCT. Secara berurutan caleg yang lolos berasal dari Partai Nasdem sebanyak 559 caleg, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 559 caleg, 492 dari Partai Keadilan Sejahtera. Sebanyak 560 orang dari PDI Perjuangan, 560 dari Partai Golkar, dan 557 dari Partai Gerindra, PAN sebanyak 560 orang, PPP 548, Partai Hanura 558, Partai Bulan Bintang (PBB) 556, dan PKPI 540 orang. Sedangkan caleg untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan daerah tersebut. Sesuai UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum, tiga hari setelah ditetapkan, caleg bisa memulai melakukan kampanye sampai dimulainya masa tenang.
0 komentar:
Post a Comment