Bawaslu Banten

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi alat peraga kampanye. Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, atau banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/ kelurahan.

"Ya. Saya pikir Bawaslu sangat memberi apresiasi," kata anggota Bawaslu, Nasrullah, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 3 September 2013.

Nasrullah mengungkapkan setidaknya ada dua prinsip kampanye. Pertama, adanya ruang yang luas bagi para peserta untuk melakukan sosialisasi. Kedua, KPU sebagai penyelenggara dan wakil negara wajib memfasilitasi para peserta untuk sosialisasi ke masyarakat. "Dua hal ini tidak bisa terlepas dari wilayah estetika," ujarnya.

Nasrullah menjelaskan seluruh daerah baik kabupaten/ kota ataupun provinsi tentu memiliki perda menyangkut kebersihan, pengaturan iklan, layanan masyarakat dan sebagainya. Dengan adanya batasan-batasan, lanjutnya, baik caleg maupun partai politik tentunya akan memperhatikan nilai estetika dalam setiap kampanye.

"Tepatlah kalau ada batasan-batasan agar dia (baliho) tertata dengan indah," katanya.

Nasrullah menambahkan jika semua tertata dengan baik maka masyarakat pun dapat menikmati pesta demokrasi. Namun, jika pemasangan alat peraga dilakukan asal-asalan, serta tidak memperhatikan aspek lingkungan maka yang terjadi adalah pemilu tidak estetis. "Mari membangun demokrasi itu menjadi tontonan yang menarik dan indah," ujarnya.
Categories:


Selamat Datang di Bawaslu Banten, sampaikan Komentar anda disini. Mohon Komentar dengan santun dan bijaksana. Terima Kasih. Admin Bawaslu Banten

0 komentar:

Post a Comment